Sabtu, 12 Juni 2021

Biadab! Ayah di Bone Sulsel 5 Tahun Cabuli Putrinya Usai Pakai Narkoba

 Seorang ayah di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial JU (40) ditangkap polisi usai melakukan perbuatan biadab dengan mencabuli putri kandung sendiri. JU melakukan aksi itu selama 5 tahun dan setiap selesai memakai narkoba.



JU ditangkap polisi di kediamannya di wilayah Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu malam (9/6) tadi.

"Kami menerima laporan terkait dugaan kasus pencabulan anak kandung oleh ayahnya sendiri pada Rabu kemarin. Kemudian langsung ditindaklanjuti oleh anggota semalam," ungkap Kapolsek Tellu Siattinge, Iptu Alimuddin, pada Kamis (10/6/2021).

Aksi bejat JU baru terungkap saat korban menceritakan kepada keluarganya. Dalam laporan di kepolisian, korban bersama pihak keluarga menceritakan bahwa kasus pencabulan ini telah terjadi sejak kurun 2016-2021.

Kanit Reskrim Polsek Tellu Siattinge Aiptu Gusnaedi menambahkan, saat korban dicabuli pada 2016, saat itu, usianya masih 15 tahun. Tak hanya sekali, JU sudah berulang kali mencabuli anaknya. Aksi pencabulan ini terakhir dilakukan pada Maret 2021 lalu.

"Korban melapor telah dicabuli sejak 2016 hingga Maret 2021, secara berulang-ulang kali," terang Gusnaedi.

Pelaku mencabuli anaknya di rumahnya saat sang istri sedang pergi ke kebun. Pernah juga sang anak ditelepon lalu dibawa ke rumah kebun. Lalu dicabuli di tempat tersebut.

"Korban ini anak tunggal, kadang dicabuli kalau istri tidak ada di rumah. Bahkan pernah di rumah kebun," lanjut Gusnaedi.

Sementara itu, korban mengaku bahwa dirinya bersama ibunya selalu ingin melaporkan kasus ini ke polisi, tapi pelaku JU mengancam akan membunuh dan membakar rumah jika sampai ada orang lain yang tahu.

"Korban diancam akan di bunuh jadi urung melapor. Ibunya ingin melapor, tapi takut juga di bunuh dan dibakar rumahnya," ungkap Gusnaedi.

Selain itu, pelaku diketahui sebagai pengguna narkoba. Dia kerap melakukan aksi bejatnya ini ketika usai menggunakan narkoba.

"Untuk sementara, Hasil pemeriksaan kepada korban, Aksi bejat ini terjadi apabila sang Terduga pelaku sudah mengisap narkoba," lanjut Gusnaedi.

JU kini telah ditahan ditetapkan menjadi tersangka. "Kita jerat Undang-Undang Perlindungan Anak karena saat pertama kali melakukan perbuatannya korban masih berusia 15 tahun. Ancaman hukuman kepada JU 15 tahun penjara," tegasnya.

Load disqus comments

0 blogger-facebook