Sabtu, 12 Juni 2021

Hendak Perkosa Adik Ipar, Pria di Tangsel Ditangkap Polisi

 Seorang pria di Pamulang, Tangerang Selatan, berinisial K (27) ditangkap polisi setelah melakukan percobaan pemerkosaan kepada adik iparnya, A (18). Pelaku juga sempat mengancam korban dengan todongan sebilah golok.


"Upaya untuk melakukan pemerkosaan. Si pelaku dia membawa senjata tajam berupa golok kemudian memaksa untuk melakukan perbuatan tersebut," kata Kanitreskrim Polsek Pamulang Iptu Darsono Iskandar kepada wartawan di Polsek Pamulang, Tangsel, Jumat (4/6/2021).

Kejadian bermula pada Kamis (3/6) malam. Pelaku sebelumnya meminum jamu vitalitas sehingga tidak dapat menahan hasrat seksual.

"Jadi ada hasrat untuk melakukan persetubuhan dan karena istrinya tidak melayani hingga akhirnya melampiaskan adik iparnya," ujar Darsono.

Korban yang ketakutan karena diancam golok awalnya pasrah. Namun akhirnya korban berontak, lalu kabur dan meminta pertolongan warga setempat.

"Karena korban tidak berdaya awalnya ikut menyerah, kemudian dia berpikir akhirnya dia berontak dan meloloskan diri," ungkap Darsono.

Diketahui, rumah korban dan pelaku berdekatan. Saat peristiwa itu terjadi, korban sedang sendiri di rumahnya.

"Rumahnya sebelahan, sepi. Kebetulan ibu korban tidak ada di rumah, dia tinggal sama adiknya," tutur Darsono.

Pelaku saat ini sudah ditangkap oleh aparat kepolisian dan masih dilakukan pemeriksaan di Polsek Pamulang.

"Kami secara cepat turun ke TKP dan ternyata benar, berdasarkan informasi warga kemudian kami mengamankan pelaku tersebut, sehingga pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polsek Pamulang," ungkap Darsono.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam golok, pakaian daster, dan celana dalam.

Read more

Modus Main Suntik-suntikan, Pensiunan PNS di Sumsel Cabuli Bocah 10 Tahun

 Seorang kakek pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) berinisial N (68) di Sumatera Selatan (Sumsel) mencabuli bocah perempuan berusia 10 tahun. Modusnya, pelaku mengajak korban main suntik-suntikan.



"Nekat menyetubuhi korban karena mengaku rindu dengan sang cucu," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Shandy ketika dikonfirmasi, Selasa (8/6/2021).

Dalam permainan suntik-suntikan, N membuat cerita dokter yang mengobati pasiennya. Awalnya si kakek, yang ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Ogan Ilir, membujuk korban ketika berada depan rumahnya.

"Modus pelaku ini merayu korban dengan berpura-pura mengajak main suntik-suntikan, di mana sebelum kejadian korban tengah bermain dengan sang adik di depan rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Ogam Ilir AKP Robi Sugara kepada detikcom.

Robi mengatakan peristiwa itu terjadi Sabtu (22/5) lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Dia kembali mencabuli korban pada Minggu (23/5) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

"Dua hari berturut-turut pelaku ini menyetubuhi korban. Berawal ketika korban sedang sedang bermain bersama adiknya dan di panggil oleh pelaku. Pelaku kemudian membujuk korban berbaring untuk bermain suntik-suntikan, selanjutnya pelaku ini langsung memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan korban," terang Robi.

Tidak sampai di situ, aksi serupa kembali dilakukan pelaku pada Senin (24/5), sekitar pukul 07.30 WIB. Namun, kala itu pelaku nekat masuk ke rumah korban karena orang tua korban sedang pergi.

"Senin-nya, saat korban tinggal sendirian di rumah, datanglah pelaku masuk ke dalam rumah dan langsung mencium korban namun korban berkata 'Pak jangan ganggu saya, nanti dimarah Bapak'," katanya.

Tiba-tiba, sambung Robi, ibu korban pulang dan pelaku langsung lari keluar dari pintu belakang. Melihat korban duduk di sudut dinding sambil ketakutan, ibu korban kemudian bertanya. Akhirnya korban menceritakan kejadian yang baru saja dialami.

"Selanjutnya atas kejadian itu, pihak keluarga korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ogan Ilir. Dari laporan tersebut polisi pun melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup kita pun menangkap kakek pensiunan ASN itu," jelas Robi

Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan dua alat bukti berupa sehelai baju dan sehelai celana. Atas perbuatannya, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 184 KUHAP.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan terpenuhinya sejumlah alat bukti. Dia kini ditahan dan dijerat tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana di maksud dalam pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Robi.


Read more

Pengakuan Guru Ngaji Cabuli 5 Murid di Jakut: Khilaf Lama Tak Ketemu Istri

 Polisi menangkap HS (58), seorang guru ngaji tersangka pencabulan kepada lima muridnya di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). HS mengaku khilaf berlaku cabul lantaran lama tak bertemu dengan istrinya.





HS ikut ditampilkan saat Polres Metro Jakarta Utara melakukan konferensi pers Rabu (9/6/2021). Dia mengaku khilaf setelah lama tidak berjumpa dengan istri.

"Saya mungkin khilaf lama tidak bertemu istri," kata HS kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso.

HS telah 7 tahun berprofesi sebagai tenaga pengajar di sebuah yayasan di Penjaringan, Jakut. Selain menjadi guru ngaji, HS mengajar matematika.

Tertunduk, HS mengatakan sudah lama tidak berjumpa bersama istrinya. Kelima orang anaknya pun sudah lama tidak ditemui pelaku.

"Istri di kampung, di Serang," katanya.

HS mengaku mengiming-imingi korban sejumlah hadiah sebelum melakukan aksi bejatnya. Biasanya korban diberikan baju dan uang senilai Rp 5.000 hingga Rp 20 ribu.

Total ada lima korban yang telah dia cabuli sejak Maret 2021. Kelima korban itu berusia 7-9 tahun.

"Pelaku ini juga sudah melakukan pencabulan terhadap korban bervariasi antara 2 sampai 4 kali per-orang. Semua perbuatan tersebut dilakukan pada saat korban selesai belajar di tempat pelaku," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan.

Pelaku kini telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Read more

Keji Kelakuan Guru Ngaji di Jakut Cabuli Murid Sendiri

Sungguh keji kelakuan pria berinisial HS (58) di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Guru ngaji ini tega mencabuli muridnya sendiri.



Kasus pencabulan yang dilakukan guru ngaji ini bermula atas laporan polisi yang masuk ke Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (4/6). Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/333/VI/2021/SPKT Jakut.

"Pelaku sudah diamankan," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi, saat dihubungi detikcom, Selasa (8/6/2021).

Polisi kemudian memburu guru ngaji HS ke alamat rumahnya di daerah Muara Baru, Penjaringan. Namun, guru ngaji keji ini ternyata sudah melarikan diri.

Pelaku baru diamankan pada Senin (7/6) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu guru ngaji HS diamankan di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

Mula Kasus Terungkap

Kasus ini terungkap dari adanya laporan orang tua korban. Pada Jumat (28/5), ibu korban yang pulang kerja sekitar pukul 22.00 WIB tidak melihat anaknya berada di rumah. Orang tua korban kemudian mencari anaknya dan mendapatkan kabar korban tengah bersama pelaku.

Saat pulang ke rumah, korban baru menceritakan perbuatan pelaku. Kepada ibunya, korban mengatakan ada orang lain yang turut mendapatkan perlakuan serupa dari pelaku.

"Dari cerita korban bahwa korban ini tidak sendiri. Dia ada beberapa temannya. Perlakuan pelaku juga sama dengan korban yang pertama tadi, yaitu dengan memegang kemaluan pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Rabu (9/6/2021).

Guru Ngaji Cabuli 5 Murid

Guru ngaji HS tega mencabuli muridnya di sebuah yayasan di daerah Penjaringan, Jakut. Total, ada lima korban yang dicabuli pelaku.

"Tersangka ini atas nama HS, umur 58 tahun. Kemudian korban ada beberapa, ada lima orang. Tidak perlu saya sebutkan inisialnya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan.

Menurut Guruh, para korban merupakan anak didik pelaku. Pelaku HS mengaku mengajar ngaji dan matematika di yayasan tersebut.

"Usia korban bervariasi, 7 sampai 9 tahun," ujar Guruh.

"Jadi korban ini sering belajar pada pelaku, belajar mengaji ya," ungkap Guruh.

Modus Guru Ngaji Cabuli Murid

Guru ngaji HS mengiming-imingi korban sejumlah uang hingga baju sebelum melakukan aksi bejatnya. Pelaku kerap memberi uang Rp 5.000 hingga Rp 20 ribu untuk memuluskan nafsu bejatnya.

"Untuk membujuknya, pelaku ini juga memberikan uang dan membelikan baju-baju baru kepada para korbannya ini," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan.

"Jadi korban ini sering belajar pada pelaku, belajar mengaji ya," ungkap Guruh.

Guru Ngaji: Khilaf Lama Tak Ketemu Istri

Guru ngaji HS ikut ditampilkan saat Polres Metro Jakarta Utara melakukan konferensi pers. Dia mengaku khilaf setelah lama tidak berjumpa dengan istri.

"Saya mungkin khilaf lama tidak bertemu istri," kata HS kepada wartawan.

Tertunduk, HS mengatakan sudah lama tidak berjumpa bersama istrinya. Kelima orang anaknya pun sudah lama tidak ditemui pelaku.

"Istri di kampung, di Serang," katanya.

Read more

Gara-gara Video Porno, 3 Bocah di Tegal Sodomi Teman-teman Sepermainan

 Kota Tegal - 

Lima bocah di Kota Tegal, Jawa Tengah menjadi korban sodomi oleh tiga teman sepermainannya sendiri. Polisi menyebut peristiwa itu terjadi karena para pelaku terbiasa menonton video porno.



"Pelaku dan korban berstatus pelajar. Mereka merupakan teman sepermainan di kampungnya," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo kepada wartawan di kantornya, Kamis (10/6/2021).

Rita mengungkap tiga orang pelaku masing-masing dua orang berusia 14 tahun dan seorang berusia 12 tahun. Sedangkan lima orang korbannya berusia antara 7 hingga 10 tahun.

"Perbuatan ini akibat pelaku kerap menyaksikan konten pornografi sesama jenis melalui handphone tanpa pengawasan orangtua," lanjut Rita.

Pencabulan Terjadi Sejak 2019

Kasus pencabulan ini terjadi sejak tahun 2019. Para pelaku beraksi di beberapa lokasi berbeda di antaranya di kamar mandi musala, warung, hingga pos kamling.

Dalam aksinya, tiga bocah pelaku ini membujuk hingga mengancam korban agar mau menuruti kemauannya.

"Dari tempat-tempat yang kita sebutkan tadi, dengan estimasi waktu yang terjadi pada sore hari, siang hari dan malam hari. Modusnya dengan bujuk rayu dan ancaman kekerasan," kata dia.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah seorang warga yang memergoki aksi pencabulan itu melapor ke polisi. Berdasarkan laporan saksi dan orang tua korban, polisi melakukan pengembangan penyelidikan.

Para pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Karena ini usianya 12 tahun lebih 9 bulan sehingga kita tidak bisa lakukan itu (pengambilan keputusan ditingkat penyidikan). Dan kita tidak bisa melakukan diversi karena sesuai ketentuan pasal 7 Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, bahwa ancaman pidananya di atas 7 tahun," urai Rita.


Read more

Biadab! Ayah di Bone Sulsel 5 Tahun Cabuli Putrinya Usai Pakai Narkoba

 Seorang ayah di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial JU (40) ditangkap polisi usai melakukan perbuatan biadab dengan mencabuli putri kandung sendiri. JU melakukan aksi itu selama 5 tahun dan setiap selesai memakai narkoba.



JU ditangkap polisi di kediamannya di wilayah Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu malam (9/6) tadi.

"Kami menerima laporan terkait dugaan kasus pencabulan anak kandung oleh ayahnya sendiri pada Rabu kemarin. Kemudian langsung ditindaklanjuti oleh anggota semalam," ungkap Kapolsek Tellu Siattinge, Iptu Alimuddin, pada Kamis (10/6/2021).

Aksi bejat JU baru terungkap saat korban menceritakan kepada keluarganya. Dalam laporan di kepolisian, korban bersama pihak keluarga menceritakan bahwa kasus pencabulan ini telah terjadi sejak kurun 2016-2021.

Kanit Reskrim Polsek Tellu Siattinge Aiptu Gusnaedi menambahkan, saat korban dicabuli pada 2016, saat itu, usianya masih 15 tahun. Tak hanya sekali, JU sudah berulang kali mencabuli anaknya. Aksi pencabulan ini terakhir dilakukan pada Maret 2021 lalu.

"Korban melapor telah dicabuli sejak 2016 hingga Maret 2021, secara berulang-ulang kali," terang Gusnaedi.

Pelaku mencabuli anaknya di rumahnya saat sang istri sedang pergi ke kebun. Pernah juga sang anak ditelepon lalu dibawa ke rumah kebun. Lalu dicabuli di tempat tersebut.

"Korban ini anak tunggal, kadang dicabuli kalau istri tidak ada di rumah. Bahkan pernah di rumah kebun," lanjut Gusnaedi.

Sementara itu, korban mengaku bahwa dirinya bersama ibunya selalu ingin melaporkan kasus ini ke polisi, tapi pelaku JU mengancam akan membunuh dan membakar rumah jika sampai ada orang lain yang tahu.

"Korban diancam akan di bunuh jadi urung melapor. Ibunya ingin melapor, tapi takut juga di bunuh dan dibakar rumahnya," ungkap Gusnaedi.

Selain itu, pelaku diketahui sebagai pengguna narkoba. Dia kerap melakukan aksi bejatnya ini ketika usai menggunakan narkoba.

"Untuk sementara, Hasil pemeriksaan kepada korban, Aksi bejat ini terjadi apabila sang Terduga pelaku sudah mengisap narkoba," lanjut Gusnaedi.

JU kini telah ditahan ditetapkan menjadi tersangka. "Kita jerat Undang-Undang Perlindungan Anak karena saat pertama kali melakukan perbuatannya korban masih berusia 15 tahun. Ancaman hukuman kepada JU 15 tahun penjara," tegasnya.

Read more

Terlalu! Kepsek di Bima NTB Diduga Cabuli 20 Siswi SD

 Seorang kepala sekolah (kepsek) di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial HS dilaporkan ke polisi. HS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 20 orang siswi sekolah dasar (SD).



Kasus ini pun saat ini tengah ditangani oleh Unit PPA Polres Kota Bima.

Kanit PPA Polres Bima, Aipda Saiful, mengatakan kasus tersebut dilaporkan salah seorang orang tua korban setelah mendapatkan pengakuan dari korban sendiri.

"Dilaporkan pada 6 Juni 2021," kata Aipda Syaiful kepada detikcom, Sabtu (12/6/2021).

Syaiful mengatakan dugaan pencabulan yang dilakukan kepala sekolah terbongkar setelah salah satu korban bercerita yang dialaminya kepada orang tuanya.

Dalam aksinya itu, HS berpura-pura bertanya apakah para siswinya memiliki uang jajan. Kemudian HS memeriksa pada kantong baju korban.

"Modusnya, HS berpura-pura bertanya apakah siswinya memiliki uang jajan atau tidak. Kemudian, HS memeriksa kantong siswa yang kemudian tangannya meraba tubuh dan menyentuh bagian sensitif bocah-bocah tersebut," jelas Aipda Syaiful.

Atas laporan ini, Syaiful mengaku telah melakukan visum terhadap 7 orang dari 20 orang korban. Namun hasil visum tersebut tidak bisa diungkapkan secara terbuka.

"Ada total 20 siswi yang mengaku sebagai korban, namun 7 orang sudah kami visum. Tapi untuk hasilnya tidak bisa kami publish karena privasi korban," ujarnya.

Dari 20 orang yang mengaku sebagai korban, Aipda Syaiful menegaskan semuanya belum pasti dikatakan sebagai korban karena harus didukung dengan bukti yang kuat.

"Ada kemungkinan jumlah korban akan kita kerucutkan kurang dari 20 orang itu, karena melihat bukti-bukti yang ada," tuturnya.

Dalam kasus ini, polisi belum memeriksa HS. HS akan diperiksa dalam waktu dekat.

Read more